Perlu Anda ketahui, bagian perangkat daerah yang berwenang dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah Satuan Polisi Pamong Praja ("Satpol PP") sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja ("PP 6/2010"). Polisi Pamong
Satuan Polisi Pamong Praja pada pasal 4 disebutkan Satpol PP mempunyai tugas salah satu tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja adalah membantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan penegakan Perda. Dalam rangka penegakan Perda, eJournal Administrasi Negara, Volume 5, Nomor 3 , 2017: 6129-6142
Standar Operasional Prosedur Satpol PP adalah prosedur bagi aparat polisi pamong praja, dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan tugas menegakkan peraturan daerah, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat, aparat serta badan hukum terhadap peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan keputusan kepala daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan